Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas provinsi atau Kepala Dinas kabupaten/kota dapat MENETAPKAN pejabat di lingkungannya sebagai koordinator pendamping kapasitas usaha.
(2) Koordinator pendamping kapasitas usaha provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling banyak 3 (tiga) orang sesuai dengan jumlah tenaga pendamping setelah dilakukan supervisi oleh Kementerian.
(3) Koordinator pendamping kapasitas usaha kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Dinas kabupaten/kota sebanyak 1 (satu) orang.
(4) Koordinator pendamping kapasitas usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menerima honorarium sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Ketentuan mengenai tugas koordinator pendamping kapasitas usaha ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian.
Koreksi Anda
