Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Pendamping Kapasitas Usaha dapat diberhentikan oleh Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota dalam hal:
a. dilakukan penghentian kontrak kerja; atau
b. mengundurkan diri.
(2) Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota dapat melakukan penggantian Tenaga Pendamping
SM.1 SM.2 SM Wamen
Kapasitas Usaha sesuai sisa masa perjanjian kerja setelah dilakukan supervisi oleh Kementerian.
(3) Tenaga Pendamping Kapasitas Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota sebagai tenaga pendamping pengganti.
(4) Ketentuan mengenai penghentian kontrak kerja atau pengunduran diri Tenaga Pendamping Kapasitas Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian.
Koreksi Anda
