Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas provinsi, UPTD provinsi, atau Dinas kabupaten/kota melakukan Evaluasi terhadap kinerja Tenaga Pendamping Kapasitas Usaha. (2) Evaluasi terhadap kinerja tenaga pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pemenuhan perjanjian kerja meliputi kehadiran, kedisiplinan, ketaatan pelaporan, dan hasil target kinerja Pendampingan kapasitas usaha. (3) Dalam hal hasil Evaluasi oleh Dinas provinsi, UPTD provinsi, atau Dinas kabupaten/kota ditemukan Tenaga Pendamping Kapasitas Usaha yang tidak melaksanakan tugas sesuai perjanjian kerja, dapat dilakukan pembinaan atau penghentian kontrak kerja. (4) Ketentuan mengenai Evaluasi terhadap kinerja Tenaga Pendamping Kapasitas Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian.
Koreksi Anda