Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Pendamping Kapasitas Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus mengikuti kegiatan pembekalan yang dilaksanakan oleh Dinas provinsi, UPTD provinsi, atau Dinas kabupaten/kota sebelum melaksanakan tugas Pendampingan.
(2) Pembekalan Tenaga Pendamping Kapasitas Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi materi:
a. arah kebijakan DAK Nonfisik bagi UMK;
b. tugas dan tanggung jawab Tenaga Pendamping
SM.1 SM.2 SM Wamen
Kapasitas Usaha;
c. target kinerja Tenaga Pendamping Kapasitas Usaha;
d. mekanisme dan format pelaporan Tenaga Pendamping Kapasitas Usaha; dan
e. aspek penilaian kinerja Tenaga Pendamping Kapasitas Usaha.
(3) Ketentuan mengenai Pembekalan Tenaga Pendamping Kapasitas Usaha ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian.
Koreksi Anda
