Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Pendamping Kapasitas Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara INDONESIA;
b. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
c. diprioritaskan berdomisili sesuai dengan wilayah Pendampingan;
d. tingkat pendidikan paling rendah Diploma III atau yang sederajat;
e. mampu menggunakan perangkat elektronik dan mengoperasikan perangkat pendukung lain termasuk media sosial;
f. memiliki pengalaman dibidang kapasitas Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah/wirausaha paling singkat 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat pengalaman di bidang Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah/wirausaha dari lembaga atau organisasi atau Dinas terkait;
g. membuat surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik/terlibat politik praktis yang ditandatangani diatas materai; dan
h. diutamakan memiliki sertifikasi kompetensi pendamping pada bidangnya.
(2) Tenaga Pendamping Kapasitas Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota berdasarkan hasil seleksi dan/ atau Evaluasi kegiatan tahun sebelumnya.
(3) Ketentuan mengenai seleksi dan/atau Evaluasi Tenaga Pendamping Kapasitas Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian.
Koreksi Anda
