Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas provinsi atau kepala Dinas kabupaten/kota menunjuk pelaksana DAK Nonfisik bagi UMK. (2) Kepala Dinas provinsi atau kepala Dinas kabupaten/kota mengutamakan UPTD provinsi atau kabupaten/kota untuk melaksanakan peningkatan kapasitas Usaha Mikro dan Usaha Kecil. SM.1 SM.2 SM Wamen
Koreksi Anda