Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) terdiri atas: a. komponen penggunaan kegiatan; dan b. besaran biaya tertinggi. (2) Menteri MENETAPKAN pembiayaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda