Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) terdiri atas:
a. komponen penggunaan kegiatan; dan
b. besaran biaya tertinggi.
(2) Menteri MENETAPKAN pembiayaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
