Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas provinsi dan kepala Dinas kabupaten/kota pengelola DAK Nonfisik bagi UMK menyusun usulan rencana penggunaan DAK Nonfisik bagi UMK untuk persiapan teknis penggunaan DAK Nonfisik bagi UMK. (2) Rencana penggunaan DAK Nonfisik bagi UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. rincian pendanaan kegiatan; dan b. target keluaran (output) kegiatan. (3) Penyusunan rencana penggunaan DAK Nonfisik bagi UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas oleh Dinas provinsi, UPTD provinsi, atau Dinas kabupaten/kota setelah berkoordinasi dengan badan perencanaan pembangunan daerah provinsi atau kabupaten/kota. (4) Dinas provinsi, UPTD provinsi, atau Dinas kabupaten/kota pengelola DAK Nonfisik bagi UMK dapat mengajukan usulan perubahan atas rencana penggunaan DAK Nonfisik bagi UMK kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian. (5) Usulan perubahan atas rencana penggunaan DAK Nonfisik bagi UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilaksanakan 1 (satu) kali untuk batas waktu paling lambat tanggal 30 Juni tahun anggaran berjalan. (6) Menteri melalui Sekretaris Kementerian MENETAPKAN mekanisme perubahan rencana penggunaan DAK Nonfisik bagi UMK. SM.1 SM.2 SM Wamen
Koreksi Anda