Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat MENETAPKAN besaran DAK Nonfisik bagi UMK provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Menteri melalui Sekretaris Kementerian MENETAPKAN pemanfaatan besaran alokasi DAK Nonfisik bagi UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
