Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besaran DAK Nonfisik bagi UMK ditetapkan berdasarkan perencanaan dengan mempertimbangkan arah kebijakan nasional DAK Nonfisik bagi UMK. SM.1 SM.2 SM Wamen
Koreksi Anda