Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL
Teks Saat Ini
Penggunaan DAK Nonfisik bagi UMK bertujuan untuk:
a. mendorong transformasi usaha informal ke formal bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil;
b. mengakselerasi digitalisasi Usaha Mikro dan Usaha Kecil;
c. meningkatkan akses kredit lembaga keuangan formal bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil;
d. menumbuhkan calon wirausaha dan/atau wirausaha pemula;
e. meningkatkan kualitas Usaha Mikro dan Usaha Kecil;
dan
f. mendukung penyelenggarakan Basis Data Tunggal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
g. melaksanakan tujuan lain yang menjadi arah kebijakan nasional.
Koreksi Anda
