Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan DAK Nonfisik bagi UMK bertujuan untuk: a. mendorong transformasi usaha informal ke formal bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil; b. mengakselerasi digitalisasi Usaha Mikro dan Usaha Kecil; c. meningkatkan akses kredit lembaga keuangan formal bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil; d. menumbuhkan calon wirausaha dan/atau wirausaha pemula; e. meningkatkan kualitas Usaha Mikro dan Usaha Kecil; dan f. mendukung penyelenggarakan Basis Data Tunggal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; g. melaksanakan tujuan lain yang menjadi arah kebijakan nasional.
Koreksi Anda