Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Usaha Mikro adalah usaha ekonomi produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan. 2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang- undangan. 3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Menengah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang- undangan. 4. Pengusaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat PMKM adalah entitas yang menjalankan kegiatan usaha berskala mikro, kecil, dan menengah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 7. Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bagi Usaha Mikro, dan Usaha Kecil yang selanjutnya disingkat DAK Nonfisik bagi UMK adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan peningkatan kapasitas Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang merupakan urusan daerah. 8. Dinas adalah perangkat daerah provinsi/kabupaten/kota yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Usaha mikro, kecil, dan menengah. 9. Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah organisasi yang melaksanakan SM.1 SM.2 SM Wamen kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas atau Badan Daerah. 10. Pelatihan adalah kegiatan secara terencana dalam peningkatan pengetahuan, keterampilan dan sikap kepada peserta Pelatihan dalam waktu yang relatif singkat di bidang Usaha Mikro dan Kecil. 11. Lembaga Pelatihan adalah instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau swasta yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan Pelatihan. 12. Pelatihan Dalam Jaringan yang selanjutnya disebut Pelatihan Daring adalah proses Pelatihan yang dilaksanakan secara elektronik dengan memanfaatkan teknologi jaringan komunikasi dan informasi. 13. Pelatihan Luar Jaringan yang selanjutnya disebut Pelatihan Luring adalah proses Pelatihan tatap muka langsung yang semua proses interaksi pembelajarannya tanpa jaringan komunikasi dan informasi. 14. Pendampingan adalah proses peningkatan produktivitas dan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui bimbingan, konsultasi, dan advokasi yang dilakukan oleh tenaga pendamping secara berkesinambungan. 15. Tenaga Pendamping Kapasitas Usaha adalah seseorang yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh kepala OPD provinsi atau kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan Usaha Mikro dan Kecil dan bertugas melaksanakan kegiatan Pendampingan usaha peserta Pelatihan. 16. Tenaga Pendamping Data adalah seseorang yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh kepala OPD provinsi yang menyelenggarakan urusan Usaha Mikro dan Kecil dan bertugas melaksanakan kegiatan pendataan lengkap usaha. 17. Inkubasi adalah suatu proses pembinaan, Pendampingan, dan pengembangan usaha yang diberikan oleh lembaga inkubator kepada peserta Inkubasi. 18. Modul adalah suatu unit pengajaran yang disusun dalam bentuk tertentu untuk keperluan Pelatihan. 19. Narasumber adalah seseorang yang secara profesional mewakili pribadi atau lembaga yang memberikan dan mengetahui secara jelas suatu informasi atau menjadi sumber informasi. 20. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan materi pendidikan dan pelatihan serta cara yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan kegiatan untuk mencapai tujuan pendidikan dan Pelatihan. 21. Widyaiswara adalah pegawai negeri sipil yang diangkat sebagai pejabat fungsional dengan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, dan melatih pegawai negeri sipil, Evaluasi, dan pengembangan diklat pada lembaga diklat pemerintah. 22. Fasilitator, Instruktur, atau Pengajar adalah seseorang SM.1 SM.2 SM Wamen yang memiliki kemampuan dan kompetensi sesuai dengan bidangnya dalam rangka pelaksanaan Pelatihan. 23. Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat PLUT-KUMKM adalah unit yang memberikan layanan Pendampingan usaha yang inklusif dan pemberdayaan lainnya kepada koperasi dan Usaha Mikro, kecil, menengah, serta wirausaha secara komprehensif dan terpadu untuk meningkatkan produktivitas, nilai tambah, kapasitas dan kualitas kerja, daya saing, dan pemulihan usaha koperasi dan Usaha Mikro, kecil, menengah, serta wirausaha. 24. Evaluasi adalah kegiatan penilaian terhadap suatu pelaksanaan pendidikan dan Pelatihan setelah seluruh kegiatan selesai dilaksanakan, sehingga diketahui manfaat dan dampaknya. 25. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Usaha Mikro, kecil, dan menengah. 26. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Usaha Kecil dan menengah dan suburusan pemerintahan Usaha Mikro yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang Usaha Kecil dan menengah. 27. Sekretaris Kementerian adalah Sekretaris Kementerian Usaha Mikro, kecil, dan menengah.
Koreksi Anda