Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Naskah Dinas penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c disusun dalam bentuk:
a. surat perintah; dan
b. surat tugas.
(2) Surat perintah dan surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh:
a. Menteri;
b. pejabat pimpinan tinggi madya kecuali staf ahli Menteri; atau
c. pejabat pimpinan tinggi pratama.
Koreksi Anda
