Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Naskah Dinas penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c disusun dalam bentuk: a. surat perintah; dan b. surat tugas. (2) Surat perintah dan surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh: a. Menteri; b. pejabat pimpinan tinggi madya kecuali staf ahli Menteri; atau c. pejabat pimpinan tinggi pratama.
Koreksi Anda