Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Naskah Dinas korespondensi eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b disusun dalam bentuk surat dinas.
(2) Surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Naskah Dinas pelaksanaan tugas seorang pejabat dalam menyampaikan informasi kedinasan kepada pihak lain di luar unit kerja atau instansi yang bersangkutan.
(3) Surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
a. Menteri;
b. wakil Menteri;
c. pejabat pimpinan tinggi madya kecuali staf ahli Menteri; dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama, sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
