Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b disusun dalam bentuk keputusan.
(2) Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan ditandatangani oleh:
a. Menteri;
b. pejabat pimpinan tinggi madya kecuali staf ahli Menteri; atau
c. pejabat lain yang menerima pendelegasian wewenang.
Koreksi Anda
