Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Dalam penyusunan nota dinas berlaku ketentuan:
a. nota dinas tidak dibubuhi cap dinas;
b. mencantumkan nomor urut, kode jabatan/unit kerja, kode klasifikasi, dan tahun;
c. tembusan nota dinas berlaku di lingkungan unit kerja;
d. jika nota dinas disertai lampiran, pada kolom lampiran dicantumkan jumlahnya; dan
e. nota dinas antarunit utama hanya berlaku atau dipergunakan bagi jabatan pimpinan tinggi madya dan/atau dari atau ke Menteri.
Koreksi Anda
