Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Prsiden Nomor 77 Tahun 2011, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: