Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian serta Tata Cara Penetapan Kawasan Transmigrasi
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2025
MENTERI TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Œ
M. IFTITAH SULAIMAN SURYANAGARA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI TRANSMIGRASI
NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG KRITERIA DAN TATA CARA PENILAIAN SERTA TATA CARA PENETAPAN KAWASAN TRANSMIGRASI
FORMAT PERSETUJUAN USULAN PERMOHONAN PENYUSUNAN RKT DARI GUBERNUR KEPADA MENTERI
KOP SURAT
Nomor : ………… Lampiran : 1 (satu) berkas Hal : Usulan Permohonan Penyusunan RKT...........(diisi nama kawasan transmigrasi)
Yth.
Menteri Transmigrasi di ……………………..
Berdasarkan surat Bupati/Wali Kota ……………(diisi nama kabupaten/kota) Nomor……… tanggal ………. perihal ……………., maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan pencermatan terhadap dokumen usulan Permohonan Penyusunan RKT ..........(diisi nama kawasan transmigrasi) sesuai dengan ketentuan Pasal ……. Peraturan...... (diisi peraturan perundang- undangan yang berlaku di bidang ketransmigrasian) tentang ..........., usulan Permohonan Penyusunan RKT tersebut telah sesuai dengan kebijakan pemanfaatan ruang serta tujuan dan sasaran pembangunan daerah Provinsi ........(diisi nama provinsi).
2. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Provinsi ....... (diisi nama provinsi) merekomendasikan bahwa usulan Permohonan Penyusunan RKT dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian disampaikan, kami berharap usulan Permohonan Penyusunan RKT dimaksud dapat ditetapkan menjadi Kawasan Transmigrasi.
Gubernur .....,
(Nama Jelas)
Tembusan kepada Yth. (diisi sesuai dengan kebutuhan), opsional:
1. Wakil Gubernur ......(nama provinsi yang mengusulkan);
2. Bupati …. (nama kabupaten yang mengusulkan);
3. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi............... (diisi nama provinsi);
4. Badan yang membidangi urusan koordinasi penataan ruang daerah Provinsi (diisi nama provinsi);
5. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi (diisi nama provinsi); dan
6. Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi Provinsi (diisi nama provinsi).
MENTERI TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
M. IFTITAH SULAIMAN SURYANAGARA
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI TRANSMIGRASI
NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG KRITERIA DAN TATA CARA PENILAIAN SERTA TATA CARA PENETAPAN KAWASAN TRANSMIGRASI
FORMAT PENGEMBALIAN USULAN PERMOHONAN PENYUSUNAN RKT OLEH GUBERNUR KEPADA BUPATI/WALI KOTA
KOP SURAT
Nomor :
Lampiran : 1 (satu) berkas Hal : Pengembalian Usulan Permohonan Penyusunan RKT .....
(diisi nama kawasan transmigrasi) Kabupaten/Kota..............(diisi nama kabupaten/kota)
Yth.
Bupati/Wali Kota ……… di …………
Berdasarkan Surat Bupati/Wali Kota .............. Nomor :..... tanggal .......... perihal ..................., dengan ini disampaikan hal hal sebagai berikut:
1. Sesuai amanat Peraturan .................. (diisi peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketransmigrasian) tentang ........... Pasal ...... Ayat..... menyebutkan bahwa ......(diisi dengan isi Pasal atau ayat yang diacu).
2. Rencana Kawasan Transmigrasi telah diidentifikasi dan dianalisis mengenai tujuan, kebijakan, dan strategi pembangunan daerah yang akan direncanakan sebagai kawasan transmigrasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi ....... (diisi nama provinsi). Berdasarkan hasil penilaian terhadap dokumen Permohonan Penyusunan RKT, dinyatakan Rencana Kawasan Transmigrasi......... (diisi nama kawasan transmigrasi) Kabupaten ................. masih terdapat beberapa substansi yang perlu disinkronkan dengan kebijakan pembangunan daerah Provinsi ....... (diisi nama provinsi) sebagai berikut:
a. ……
b. …...
c. ……
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dokumen usulan Permohonan Penyusunan RKT ……. (diisi nama kawasan transmigrasi) oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota………..
(diisi nama kabupaten/kota) kami kembalikan untuk dapat dilakukan perbaikan substansi sebagaimana dimaksud dalam butir 2 paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak surat ini ditandatangani.
Demikian disampaikan, atas kerja sama dan perhatiannya kami sampaikan terima kasih.
Gubernur.
,
(Nama Jelas) Tembusan kepada Yth. (diisi sesuai dengan kebutuhan), optional:
1. Menteri Transmigrasi;
2. Dinas yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang transmigrasi Provinsi … (diisi provinsi); dan
3. Dinas yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang transmigrasi Kabupaten …(diisi kabupaten).
MENTERI TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
M. IFTITAH SULAIMAN SURYANAGARA
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI TRANSMIGRASI
NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG KRITERIA DAN TATA CARA PENILAIAN SERTA TATA CARA PENETAPAN KAWASAN TRANSMIGRASI
FORMAT PENILAIAN KELENGKAPAN DOKUMEN USULAN PERMOHONAN PENYUSUNAN RKT
NO JENIS DOKUMEN PERSYARATAN KELENGKAPAN VALIDITAS L/TL KETERANGAN ADA TIDAK VALID BELUM
1. Surat Bupati/Walikota yang berhubungan dengan usulan permohonan RKT
2. Keputusan Pencadangan Tanah Bupati/Walikota atau Gubernur
3. Berita Acara Hasil Musyawarah
4. Dokumen analisis potensi kawasan
5. Surat Gubernur yang berhubungan dengan usulan permohonan RKT
Daftar Kelengkapan Dokumen Administrasi
Catatan:
Kelengkapan dan keabsahan persyaratan kelengkapan administrasi bersifat akumulatif.
MENTERI TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
M. IFTITAH SULAIMAN SURYANAGARA
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI TRANSMIGRASI
NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG KRITERIA DAN TATA CARA PENILAIAN SERTA TATA CARA PENETAPAN KAWASAN TRANSMIGRASI
FORMAT PENILAIAN TERHADAP KESESUAIAN MUATAN USULAN PERMOHONAN PENYUSUNAN RKT
NO.
MUATAN ANALISIS POTENSI KAWASAN DEFINISI OPERASIONAL ALAT UKUR 0 1 2 3 4 SKOR BOBOT NILAI
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(5)
(5)
(5)
(5)
(6)
(7)
(8)
1. Luasan Wilayah Administrasi Data dan informasi tentang luasan wilayah administrasi
a. Luas administrasi wilayah perencanaan
b. Batas administrasi wilayah perencanaan
c. Nama dan kode desa/kelurahan Tidak ada penjabaran tentang luas administrasi wilayah perencanaan, batas administrasi wilayah perencanaan, serta nama dan kode desa/kelurahan.
Sudah ada penjabaran tentang luas administrasi wilayah perencanaan tetapi batas administrasi wilayah perencanaan serta nama dan kode desa/kelurahan tidak ada.
Sudah ada penjabaran tentang luas administrasi wilayah perencanaan dan batas administrasi wilayah perencanaan, tetapi nama dan kode desa/kelurahan tidak ada Sudah ada penjabaran tentang luas administrasi wilayah perencanaan, batas administrasi wilayah perencanaan, nama desa/kelurahan, tetapi kode desa/kelurahan tidak ada Sudah ada penjabaran tentang luas administrasi wilayah perencanaan, batas administrasi wilayah perencanaan, serta nama dan kode desa/kelurahan.
NO.
MUATAN ANALISIS POTENSI KAWASAN DEFINISI OPERASIONAL ALAT UKUR 0 1 2 3 4 SKOR BOBOT NILAI
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(5)
(5)
(5)
(5)
(6)
(7)
(8)
2. Aksesibilitas Ketersediaan jumlah dan kemudahan konektifitas untuk mengakses suatu wilayah.
a. Jarak pusat pelayanan kawasan di wilayah perencanaan dengan ibu kota kecamatan;
b. Jarak pusat pelayanan kawasan di wilayah perencanaan dengan ibu kota kabupaten/kota
c. Jarak pusat pelayanan kawasan di wilayah perencanaan dengan ibu kota provinsi; dan
d. kondisi sarana dan moda transportasi.
Tidak ada informasi jarak pusat pelayanan kawasan di wilayah perencanaan dengan ibu kota kecamatan, jarak pusat pelayanan kawasan di wilayah perencanaan dengan ibu kota kabupaten/kota, jarak pusat pelayanan kawasan di wilayah perencanaan dengan ibu kota provinsi, dan kondisi sarana dan moda transportasi.
Sudah ada informasi jarak pusat pelayanan kawasan di wilayah perencanaan dengan ibu kota kecamatan, tetapi tidak ada informasi jarak pusat pelayanan kawasan di wilayah perencanaan dengan ibu kota kabupaten/kota, jarak pusat pelayanan kawasan di wilayah perencanaan dengan ibu kota provinsi, dan kondisi sarana dan moda transportasi.
Sudah ada informasi jarak pusat pelayanan kawasan di wilayah perencanaan dengan ibu kota kecamatan, jarak pusat pelayanan kawasan di wilayah perencanaan dengan ibu kota kabupaten/kota, tetapi tidak ada informasi jarak pusat pelayanan kawasan di wilayah perencanaan dengan ibu kota provinsi, serta informasi kondisi sarana dan moda transportasi.
Sudah ada informasi jarak pusat pelayanan kawasan di wilayah perencanaan dengan ibu kota kecamatan, jarak pusat pelayanan kawasan di wilayah perencanaan dengan ibu kota kabupaten/kota, jarak pusat pelayanan kawasan di wilayah perencanaan dengan ibu kota provinsi, tetapi tidak ada informasi kondisi sarana dan moda transportasi.
Sudah ada informasi jarak pusat pelayanan kawasan di wilayah perencanaan dengan ibu kota kecamatan, jarak pusat pelayanan kawasan di wilayah perencanaan dengan ibu kota kabupaten/kota, jarak pusat pelayanan kawasan di wilayah perencanaan dengan ibu kota provinsi, dan ada informasi kondisi sarana dan moda transportasi.
NO.
MUATAN ANALISIS POTENSI KAWASAN DEFINISI OPERASIONAL ALAT UKUR 0 1 2 3 4 SKOR BOBOT NILAI
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(5)
(5)
(5)
(5)
(6)
(7)
(8)
3. Kondisi Fisik dan Lingkungan Karakteristik alamiah dan kondisi lingkungan kawasan yang mempengaruhi kesesuaian pemanfaatan.
a. Topografi
b. Hidrologi
c. Jenis tanah
d. Kelas kesesuaian lahan
e. Iklim dan/atau agroklimat
f. Kondisi kebencanaan Tidak ada uraian kondisi fisik dan lingkungan.
Hanya ada 1 uraian kondisi fisik dan lingkungan.
Hanya ada 2 uraian kondisi fisik dan lingkungan.
Hanya ada paling sedikit 3 uraian kondisi fisik dan lingkungan.
Ada uraian kondisi fisik dan lingkungan secara lengkap.
4. Pemanfaatan Ruang Aktual Kondisi penggunaan lahan terkini sesuai dengan kondisi lapangan.
a. Status tanah
b. Penggunaan lahan Tidak ada uraian dan penggambaran status tanah dan penggunaan lahan.
Ada uraian status tanah dan/ atau penggunaan lahan tetapi tidak ada penggambaran.
Ada uraian dan penggambaran penggunaan lahan tetapi status tanah tidak ada.
Ada uraian dan penggambaran penggunaan lahan tetapi status tanah hanya ada uraian Ada uraian dan penggambaran status tanah serta penggunaan lahan secara lengkap
5. Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Ketersediaan, cakupan, dan kondisi infrastruktur fisik yang melayani kebutuhan dasar.
a. sarana pendidikan;
b. sarana kesehatan;
c. sarana keamanan;
d. sarana peribadatan;
e. sarana perdagangan;
f. Jaringan jalan;
g. Jaringan listrik;
h. Jaringan irigasi;
i. Pos dan telekomunikasi;
j. Fasilitas rekreasi;
Tidak ada uraian prasarana, sarana, dan utilitas umum Hanya ada paling sedikit 3 uraian prasarana, sarana, dan utilitas umum Hanya ada paling sedikit 6 uraian prasarana, sarana, dan utilitas umum Hanya ada paling sedikit 9 uraian prasarana, sarana, dan utilitas umum Ada uraian prasarana, sarana, dan utilitas umum secara lengkap
NO.
MUATAN ANALISIS POTENSI KAWASAN DEFINISI OPERASIONAL ALAT UKUR 0 1 2 3 4 SKOR BOBOT NILAI
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(5)
(5)
(5)
(5)
(6)
(7)
(8)
k. Pengelolaan persampahan;
dan
l. Sarana air bersih dan sanitasi.
6. Kondisi Perekonomian Gambaran kondisi perekonomian yang mendukung keberlanjutan ekonomi wilayah
a. Tingkat pendapatan;
b. Kelembagaan ekonomi; dan
c. Komoditas dan/atau produk unggulan yang potensial dikembangkan.
Tidak ada uraian tentang tingkat pendapatan, kelembagaan ekonomi, serta komoditas dan/ atau produk unggulan yang potensial dikembangkan.
Hanya ada 1 uraian tentang kondisi perekonomian.
Hanya ada 2 uraian tentang kondisi perekonomian.
Ada 3 uraian tentang kondisi perekonomian tetapi tidak disertai analisis.
Tersedia uraian kondisi perekonomian secara lengkap disertai analisis.
7. Kondisi Sosial dan Budaya Gambaran kondisi sosial dan budaya masyarakat dalam suatu komunitas atau wilayah.
a. Kependudukan;
b. Keagamaan;
dan
c. Adat dan kebiasaan Tidak ada uraian tentang kependudukan, keagamaan serta adat dan kebiasaan.
Hanya ada 1 uraian tentang kondisi sosial dan budaya.
Hanya ada 2 uraian tentang kondisi sosial dan budaya.
Hanya ada 3 uraian tentang kondisi sosial dan budaya tetapi tidak disertai analisis.
Tersedia uraian kondisi sosial dan budaya secara lengkap disertai analisis.
8. Kebijakan nasional, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota Ketersediaan Dokumen Peraturan, rencana, dan kebijakan yang relevan pada tingkat
a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi dan Kabupaten/ Kota;
b. Rencana Pembangunan Tidak ada dokumen kebijakan nasional, pemerintah daerah Provinsi, dan pemerintah Ada dokumen RTRW, tetapi tidak ada RPJMD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Ada dokumen RTRW dan RPJMD Provinsi dan Kabupaten/Kota, tetapi tidak ada Ada dokumen RTRW RPJPD Provinsi dan Kabupaten/Kota, RPJMD Provinsi dan Tersedia dokumen kebijakan nasional, pemerintah daerah Provinsi, dan pemerintah daerah Kabupaten/Kota secara lengkap.
NO.
MUATAN ANALISIS POTENSI KAWASAN DEFINISI OPERASIONAL ALAT UKUR 0 1 2 3 4 SKOR BOBOT NILAI
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(5)
(5)
(5)
(5)
(6)
(7)
(8) nasional, provinsi, dan kabupaten/kota .
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi dan Kabupaten/ Kota;
c. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW); dan
d. Kebijakan sektor Terkait.
daerah Kabupaten/Kota RPJPD Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan dokumen Kebijakan Sektor Terkait RPJPD Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan dokumen Kebijakan Sektor Terkait Kabupaten/Kota, tetapi tidak ada dokumen Kebijakan Sektor Terkait
MENTERI TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
M. IFTITAH SULAIMAN SURYANAGARA
Koreksi Anda
