Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian serta Tata Cara Penetapan Kawasan Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan pelaksanaan perencanaan Kawasan Transmigrasi dilaksanakan berdasarkan prinsip efektif, efisien, akuntabel, transparan, dan berkelanjutan. (2) Pendanaan pelaksanaan perencanaan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; atau b. anggaran pendapatan dan belanja daerah. (3) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pendanaan pelaksanaan perencanaan Kawasan Transmigrasi dapat bersumber dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pengelolaan pendanaan pelaksanaan perencanaan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda