Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian serta Tata Cara Penetapan Kawasan Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan penetapan Kawasan Transmigrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembinaan dan pengawasan penetapan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara efisien dan efektif untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
