Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian serta Tata Cara Penetapan Kawasan Transmigrasi
Teks Saat Ini
Penetapan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) dilakukan dengan memerhatikan manajemen risiko untuk mengantisipasi dan memitigasi potensi risiko sebagai bagian dari proses pengendalian serta evaluasi pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi.
Koreksi Anda
