Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian serta Tata Cara Penetapan Kawasan Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) merupakan bagian dari Transformasi Transmigrasi yang dilaksanakan melalui program unggulan.
(2) Program unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
