Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian serta Tata Cara Penetapan Kawasan Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a dilaksanakan untuk menyusun rencana kerja penyusunan RKT.
(2) Rencana kerja penyusunan RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil penilaian terhadap usulan permohonan penyusunan RKT.
(3) Rencana kerja penyusunan RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. kedudukan wilayah perencanaan dalam kebijakan pengembangan wilayah kabupaten/kota;
b. informasi potensi dan permasalahan wilayah perencanaan;
c. isu strategis yang berkaitan dengan alasan penyusunan RKT;
d. arah pengembangan Kawasan Transmigrasi;
e. metode pelaksanaan kegiatan; dan
f. jadwal pelaksanaan penyusunan RKT yang dilengkapi dengan perangkat survei lapangan.
(4) Rencana kerja penyusunan RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam dokumen rencana kerja.
Koreksi Anda
