Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian serta Tata Cara Penetapan Kawasan Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana sumber pendanaan dari badan usaha dan peran serta masyarakat dalam TU, TSB, dan TSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf l disusun untuk membangun dan mengembangkan usaha dengan orientasi industrialisasi dan hilirisasi komoditas dan/atau produk unggulan di Kawasan Transmigrasi.
Koreksi Anda