Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian serta Tata Cara Penetapan Kawasan Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembentukan unit pelayanan teknis, unit pengembangan teknologi, unit inkubator wirausaha, dan unit industri dan pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf k paling sedikit untuk: a. memastikan pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar di Kawasan Transmigrasi; b. menyediakan sarana riset dan pengembangan teknologi tepat guna dalam mengembangkan kegiatan utama dan pendukung di Kawasan Transmigrasi; c. menyediakan dukungan, bimbingan, dan sumber daya bagi usaha rintisan untuk mengembangkan potensi di Kawasan Transmigrasi sebagai komoditas utama dengan kualitas ekspor; dan d. menyediakan sarana penghubung antara industri produsen komoditas dan/atau produk unggulan di Kawasan Transmigrasi dengan pasar.
Koreksi Anda