Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian serta Tata Cara Penetapan Kawasan Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) merupakan bagian pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Transmigrasi secara keseluruhan.
Koreksi Anda