Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian serta Tata Cara Penetapan Kawasan Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Arahan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf d merupakan arahan ketentuan pengenaan sanksi administratif kepada pelanggar pemanfaatan ruang Kawasan Transmigrasi sesuai dengan rencana pemanfaatan Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan dalam RKT.
(2) Arahan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan acuan bagi pejabat yang berwenang dalam mengenakan sanksi.
(3) Arahan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan:
a. hasil pengawasan pemanfaatan Kawasan Transmigrasi;
b. tingkat penyimpangan terhadap RKT; dan
c. ketentuan peraturan perundang-undangan sektor terkait.
Koreksi Anda
