Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian serta Tata Cara Penetapan Kawasan Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arahan ketentuan insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf c merupakan ketentuan mengenai pemberian imbalan dan pengenaan bentuk kompensasi dalam pelaksanaan kegiatan yang sesuai dengan struktur, rencana pemanfaatan ruang, dan indikasi arahan peraturan zonasi Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan dalam RKT. (2) Ketentuan insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan acuan bagi pejabat yang berwenang dalam pemberian imbalan dan pengenaan bentuk kompensasi. (3) Ketentuan insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan besaran dan jenis kompensasi yang dapat dikenai.
Koreksi Anda