Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian serta Tata Cara Penetapan Kawasan Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Arahan ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf b merupakan acuan bagi pejabat yang berwenang untuk memberikan izin pemanfaatan ruang berdasarkan rencana struktur dan peruntukan ruang Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan dalam RKT.
(2) Arahan ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
a. ketentuan umum peraturan zonasi yang ditetapkan dalam RKT; dan
b. ketentuan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
