Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian serta Tata Cara Penetapan Kawasan Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan perwujudan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf i meliputi: a. rencana pembangunan Kawasan Transmigrasi; dan b. rencana pengembangan Kawasan Transmigrasi.
Koreksi Anda