Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian serta Tata Cara Penetapan Kawasan Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Arahan indikasi program utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) paling sedikit memuat arahan mengenai:
a. sasaran;
b. program;
c. kegiatan;
d. target;
e. tahun pelaksanaan;
f. lokasi;
g. sumber pendanaan; dan
h. institusi pelaksana.
(2) Sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan sasaran pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi.
(3) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan program pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi yang dilakukan secara lintas sektor.
(4) Program yang direkomendasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. perencanaan Kawasan Transmigrasi;
b. pembangunan Kawasan Transmigrasi; dan
c. pengembangan Kawasan Transmigrasi.
(5) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan untuk melaksanakan program pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi yang dilakukan secara lintas sektor.
(6) Target sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan target dari kegiatan untuk pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi yang dilakukan secara lintas sektor pada masing-masing tahun pelaksanaan.
(7) Tahun pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan waktu pelaksanaan dari masing- masing target kegiatan untuk pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi yang dilakukan secara lintas sektor.
(8) Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan SKP, pusat SKP, dan/atau KPB tempat usulan program dan kegiatan lintas sektor yang direkomendasikan.
(9) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan sumber pendanaan yang dapat digunakan.
(10) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota, anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, anggaran pendapatan dan belanja negara, dan/atau sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) Institusi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h merupakan institusi pelaksana program dan kegiatan lintas sektor yang direkomendasikan untuk mewujudkan Kawasan Transmigrasi.
(12) Institusi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (11) meliputi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, badan usaha, dan/atau lembaga kemasyarakatan.
Koreksi Anda
