Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian serta Tata Cara Penetapan Kawasan Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Arahan indikasi program utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf h merupakan gambaran mengenai program dan kegiatan lintas sektor yang dapat diusulkan, perkiraan pendanaan beserta sumbernya, dan waktu pelaksanaan yang direkomendasikan untuk mewujudkan Kawasan Transmigrasi.
(2) Arahan indikasi program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai:
a. acuan dalam penyusunan program dan kegiatan pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi;
b. acuan institusi dan/atau sektor dalam penyusunan rencana strategis serta besaran investasi di Kawasan Transmigrasi;
c. dasar estimasi kebutuhan biaya dan sumber pembiayaan; dan
d. dasar estimasi waktu pelaksanaan.
Koreksi Anda
