Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian serta Tata Cara Penetapan Kawasan Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produk unggulan yang direkomendasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (11) huruf a dapat berasal dari pola usaha: a. primer; b. sekunder; dan/atau c. tersier. (2) Pola usaha primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi bidang usaha dan budidaya tanaman pangan, perkebunan, perikanan, peternakan, kehutanan, dan/atau pertambangan. (3) Pola usaha primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan pada rencana SKP. (4) Dalam hal lokasi Permukiman Transmigrasi tidak sesuai untuk pengembangan pola usaha primer, pola usaha sekunder dapat direkomendasikan pada rencana SKP. (5) Pola usaha sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi bidang usaha industri pengolahan yang terkait dengan usaha primer. (6) Pola usaha sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (5) direkomendasikan pada rencana pusat SKP dan/atau rencana KPB. (7) Pola usaha tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi bidang usaha perdagangan dan jasa yang terkait dengan usaha primer dan/atau usaha sekunder. (8) Pola usaha tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (7) direkomendasikan pada rencana KPB dan/atau rencana pusat SKP.
Koreksi Anda