Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian serta Tata Cara Penetapan Kawasan Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal rencana struktur Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 29 terdapat permukiman penduduk setempat, struktur Kawasan Transmigrasi harus memuat pusat permukiman penduduk setempat dan jaringan prasarana.
Koreksi Anda