Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian serta Tata Cara Penetapan Kawasan Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d merupakan rencana sistem jaringan prasarana transportasi, energi, telekomunikasi, dan/atau sumber daya air yang mengintegrasikan dan memberikan layanan bagi fungsi pusat kegiatan yang ada di Kawasan Transmigrasi. (2) Rencana jaringan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. rencana jaringan prasarana antarpusat SKP; b. rencana jaringan prasarana antara pusat SKP dan KPB; dan c. rencana jaringan prasarana antara KPB dan pusat pertumbuhan yang hierarkinya lebih tinggi.
Koreksi Anda