Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian serta Tata Cara Penetapan Kawasan Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a merupakan area deliniasi rencana SKP dalam RKT. (2) Area deliniasi rencana SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan pada wilayah kecamatan atau bagian dari wilayah kecamatan yang terdiri dari beberapa wilayah desa/kelurahan atau sebutan lain. (3) Penetapan area deliniasi rencana SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan analisis kelayakan ekonomi sesuai dengan komoditas dan/atau produk unggulan yang ditetapkan sebagai pola usaha pokok SKP.
Koreksi Anda