Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian serta Tata Cara Penetapan Kawasan Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Rencana struktur Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c merupakan kerangka struktur kawasan yang tersusun atas konstelasi pusat SKP yang memiliki hubungan fungsional dan hierarki keruangan satu sama lain, serta dengan KPB yang dihubungkan oleh sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat dalam Kawasan Transmigrasi.
(2) Rencana struktur Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. rencana SKP;
b. rencana pusat SKP;
c. rencana KPB; dan
d. rencana jaringan prasarana kawasan.
Koreksi Anda
