Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian serta Tata Cara Penetapan Kawasan Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Luasan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b merupakan luas keseluruhan wilayah perencanaan Kawasan Transmigrasi.
(2) Wilayah perencanaan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi garis batas RKT dengan titik koordinat yang jelas.
(3) Garis batas RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. batas administrasi;
b. batas bentang alam; dan/atau
c. batas buatan.
(4) Batas administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat berupa batas wilayah desa/kelurahan, batas wilayah kecamatan, atau batas wilayah kabupaten/kota.
(5) Batas bentang alam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat berupa batas sungai, danau, dan/atau batas lainnya yang merupakan bentang alam.
(6) Batas buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dapat berupa batas jalan dan/atau batas lainnya yang merupakan batas buatan.
(7) Penentuan deliniasi wilayah perencanaan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu kepada rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dengan mempertimbangkan:
a. interaksi sosial budaya masyarakat;
b. daya dukung fisik lingkungan, ekologis, dan sumber daya air;
c. sebaran fasilitas perekonomian kawasan; dan
d. ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
