Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian serta Tata Cara Penetapan Kawasan Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 disusun sesuai dengan tipologi RKT yang ditetapkan.
(2) Tipologi RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. rencana WPT; atau
b. rencana LPT.
(3) Rencana WPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan rencana pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi menjadi sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam serta sistem produksi nonpertanian yang memiliki keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan dengan pusat pertumbuhan baru sebagai KPB dalam satu kesatuan sistem pengembangan.
(4) Rencana LPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan rencana pembangunan dan pengembangan pusat pertumbuhan yang ada atau yang sedang berkembang menjadi KPB yang memiliki keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam serta sistem produksi nonpertanian dalam satu kesatuan sistem pengembangan.
(5) Penetapan tipologi RKT sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan dengan mengacu pada:
a. rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan/atau rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
b. rencana pembangunan nasional, rencana pembangunan provinsi, dan/atau rencana pembangunan kabupaten/kota; dan
c. tujuan pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi yang bersangkutan.
Koreksi Anda
