Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian serta Tata Cara Penetapan Kawasan Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 merupakan panduan pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi secara menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan fungsi ruang dan potensi sumber daya lokal. (2) RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai alat koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi yang dilaksanakan oleh berbagai pemangku kepentingan. (3) Koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk: a. mewujudkan keterpaduan dan keserasian pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan kebijakan pembangunan daerah/nasional; b. mewujudkan keterpaduan lintas sektor dalam pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi; dan c. mewujudkan struktur dan pola pemanfaatan ruang Kawasan Transmigrasi sesuai dengan peruntukannya.
Koreksi Anda