Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan secara terpusat oleh satuan kerja Sekretariat Jenderal. (2) Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan laporan penghitungan pembayaran bulanan Tunjangan Kinerja yang disampaikan kepada Sekretariat Jenderal oleh unit kerja masing-masing. (3) Laporan penghitungan pembayaran bulanan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat berdasarkan pencatatan capaian kinerja dan kehadiran. (4) Penyampaian laporan penghitungan pembayaran bulanan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja bulan berikutnya. (5) Laporan penghitungan pembayaran bulanan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui sistem informasi.
Koreksi Anda