Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi yang menjalani cuti besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan: a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi yang cuti pada bulan pertama dikenakan pemotongan sebesar 50% (lima puluh persen); b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi yang cuti untuk bulan kedua dikenakan pemotongan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); atau c. Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi yang cuti untuk bulan ketiga dikenakan pemotongan sebesar 90% (sembilan puluh persen), dari besaran Tunjangan Kinerja.
Koreksi Anda