Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi yang terlambat hadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan: a. terlambat hadir lebih 1 (satu) menit sampai dengan 30 (tiga puluh) menit dikenakan pemotongan sebesar 0,5% (nol koma lima persen); b. terlambat hadir lebih 31 (tiga puluh satu) menit sampai dengan 60 (enam puluh) menit dikenakan pemotongan sebesar 1% (satu persen); c. terlambat hadir lebih 61 (enam puluh satu) menit sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit dikenakan pemotongan sebesar 1,5% (satu koma lima persen); atau d. terlambat hadir lebih dari sama dengan 91 (sembilan puluh satu) menit dikenakan pemotongan sebesar 2% (dua persen). (2) Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi yang hadir melebihi waktu toleransi dihitung mulai pukul 07.31 waktu setempat. (3) Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi yang pulang sebelum waktunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan: a. pulang sebelum waktunya antara 1 (satu) menit sampai 30 (tiga puluh) menit dikenakan pemotongan sebesar 0,5% (nol koma lima persen); b. pulang sebelum waktunya antara 31 (tiga puluh satu) menit sampai 60 (enam puluh) menit dikenakan pemotongan sebesar 1% (satu persen); c. pulang sebelum waktunya antara 61 (enam puluh satu) menit sampai 90 (sembilan puluh) menit dikenakan pemotongan sebesar 1,5% (satu koma lima persen); atau d. pulang sebelum waktunya kurang dari sama dengan 91 (sembilan puluh satu) menit dikenakan pemotongan sebesar 2% (dua persen).
Koreksi Anda