Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi yang tidak hadir kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 5% (lima persen) per hari.
Koreksi Anda