Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi yang memperoleh predikat kinerja sangat baik dan baik tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja.
(2) Pemotongan Tunjangan Kinerja dikenakan kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi yang memperoleh predikat kinerja:
a. butuh perbaikan, dikenakan pemotongan sebesar 10% (sepuluh persen);
b. kurang, dikenakan pemotongan sebesar 15% (lima belas persen); dan
c. sangat kurang, dikenakan pemotongan sebesar 20% (dua puluh persen).
Koreksi Anda
