Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi wajib masuk dan pulang kerja sesuai ketentuan jam kerja dan melakukan rekam kehadiran.
(2) Rekam kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada saat masuk kerja dan pulang kerja.
(3) Rekam kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui:
a. perangkat elektronik; atau
b. aplikasi e-presensi.
(4) Rekam kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan secara manual dengan ketentuan:
a. perangkat elektronik dan aplikasi e-presensi mengalami kerusakan atau tidak berfungsi;
b. pegawai belum terdaftar dalam sistem rekam kehadiran;
c. terjadi dalam keadaan kahar berupa bencana alam dan/atau kerusuhan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya; atau
d. lokasi kerja tidak memungkinkan untuk disediakan sistem rekam kehadiran.
Koreksi Anda
