Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(2) Hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Koreksi Anda
