Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
Kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan ketentuan hari dan jam kerja.
Koreksi Anda
