Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Laporan kinerja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) disusun setiap bulan oleh setiap Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi.
(2) Penyusunan laporan kinerja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi yang sedang:
a. menjalani tugas belajar;
b. menjalani cuti tahunan;
c. menjalani cuti melahirkan;
d. menjalani cuti sakit;
e. menjalani cuti besar;
f. menjalani cuti alasan penting;
g. menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
h. mengikuti pelatihan.
Koreksi Anda
