Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Capaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan hasil penilaian kinerja pegawai.
(2) Hasil penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan predikat:
a. sangat baik;
b. baik;
c. butuh perbaikan;
d. kurang; dan
e. sangat kurang.
(3) Hasil penilaian kinerja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperoleh berdasarkan penilaian pejabat penilai kinerja atas laporan kinerja pegawai.
Koreksi Anda
